Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi formulir pengajuan KK dari desa
  2. Foto copy surat nikah, akta cerai.
  3. Foto copy akta kelahiran atau surat kelahiran dari Desa/Kelurahan.
  4. d. Foto copy pendukung lainnya.

  1. Pemohon membawa pengantar dari Desa / Kelurahan untuk memperoleh Kartu Keluarga.
  2. Blanko Kartu Keluarga dicetak sesuai dengan data kepala keluarga dan semua anggota keluarga dengan benar.
  3. Kartu Keluarga yang sudah dicetak dengan benar kemudian ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Maksimal 3 hari kerja

Gratis

1. Kartu Keluarga (KK) 2. Database kependudukan

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala seksi
  2. Kepala bidang
  3. Sanksi

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, saran dan masukan:

  1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan
  2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206
  3. Melalui kotak saran
  4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"